PENYULUHAN PROGRAM JAKSA JAGA DESA

Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai Narasumber dengan tema “Program Jaksa Jaga Desa” di lakukan di Gedung Serba Guna Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 9 Pekon yang ada dikecamatan Ambarawa. Tidak hanya Kakon yang hadir tetapi perangkat dari masing-masing pekon juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kakon Margodadi, Didi Handoko meneruskan yang disampaikan narasumber bahwa “Kegiatan penyuluhan hukum atau pendampingan hukum bertujuan untuk memberikan wawasan tentang hal-hal yang menyangkut tindakan kriminal di Desa. Salah satunya yaitu tentang penggunaan Anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat Provinsi atau Kabupaten untuk Desa,imbuhnya.
Didi Handoko melanjutkan, penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan pemerintah jangan sampai anggaran itu disalahgunakan untuk perorangan atau kelompok,karna jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut masuk dalam kategori kriminal , dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang, untuk itu seluruh perangkat Desa harus berhati-hati dalam pengunaan anggaran, harus disesuaikan dengan tepat sesuai RAB dan aturan,imbuhnya.


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin