PELANTIKAN DAN BIMTEK KPPS PEKON MARGODADI

08 November 2024
SUBARKAH AZZUHRI
Dibaca 91 Kali
PELANTIKAN DAN BIMTEK KPPS PEKON MARGODADI

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Margodadi melakukan pelantikan dan bimtek Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu sebanyak 49 KPPS yang terbagi dalam 7 TPS yang ada di Margodadi. Acara pelantikan dan bimtek tersebut dilkasanakan di Gedung Serba Guna Pekon Margodadi pada 07/11/2024 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yakni pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur. Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon Margodadi, Babinkantibmas, Babinsa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Dalam pelantikan tersebut KPPS mengucapkan sumpah janji dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai KPPS untuk dapat bekerja sesuai  peraturan perundang-undangan berlaku dan selalu menjaga netralitas sebagai penyelenggara. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota.

Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih yang telah ditetapkan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Berikut ini adalah tugas dan wewenang KPPS yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas tersebut meliputi:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  5. Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan yakni  mencakup:

  1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.