BPK Melakukan Pemeriksaan di Pekon Margodadi

Dalam rangka pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ), melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana tersebut pada, 01/08/2024.
BPK turun langsung kedesa yaitu untuk memastikan bahwa Anggaran Dana yang diberikan oleh Pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terjadi fiktif pemerintah desa atau kelompok yang menggunakan dana tersebut dapat dijerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Tujuan dari Anggaran tersebut harus dilaksanakan sesuai RAB desa yang mengacu pada RPJM desa, untuk pembangunan yang berkelanjutan didesa. Semoga desa dengan adanya dana Desa dapat memajukan desa dari segala sector bidang yang ada didesa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin