BPN Pringsewu bagikan 199 Sertifikat Tanah

Warga terima Sertifikat Tanah pada Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2022 oleh BPN Kabupaten Pringsewu di Gedung Serba Guna Margodadi,02/02/2023.
Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu mengikuti PTSL Tahun 2022 sebanyak 199 bidang. Karna pada tahun sebelumnya (2021) Pekon Margodadi sudah mengikuti Program tersebut sebanyak 775 bidang.
Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Ook Ardy Mursyd,S.ST (Wakil Ketua Bidang Yuridis) beserta tim Ajudikasi, Polsubsektor Ambarawa, Camat Ambarawa, BHP Margodadi, Kepala Pekon Margodadi beserta perangkat, Babinsa Margodadi, Babinkamtibmas Margodadi, Pokmas PTSL Margodadi dan warga masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Didi Handoko (Kepala Pekon Margodadi) menyampaikan terima terima kasih kepada BPN Kabupaten Pringsewu dengan adanya program PTSL masyarakat Margodadi atau masyarakat luar Margodadi yang memiliki lahan di wilayah margodadi dapat memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Didi Handoko menambahkan “terima kasih kepada Pokmas, dalam dua (2) tahun ini sudah bekerja keras mengsukseskan PTSL Pekon Margodadi, mengedukasi masyarakat tentang pertanahan.karena pemilikan hak tanah sangat riskan, seringnya terjadi perselisihan antar keluarga maupun tetangga batas tanah” imbuhnya.
Ook Ardy Mursyd,S.ST menjelaskan, bahwa Program PTSL merupakan program nasional yang digagas Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesnya menjadi cepat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.“Momentum ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan,” ujarnya.
Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.
Menurutnya, dengan diterimanya sertifikat ini, maka yang bersangkutan telah dinyatakan sah memiliki tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat dan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin